Jumat, 14 Januari 2011

Pelantikan Pengurus DPD se-Daerah Dakwah X Jawa Tengah

(Kab. Pemalang, Pekalongan, Batang & Kota Pekalongan)



Bertempat di Balairung Hotel Indonesia, Jl. Gajahmada 37 Pekalongan, Jum'at (14/01) DPW PKS Jateng melantik Pengurus DPD se-Daerah Dakwah X yang meliputi Kab. Pemalang, Pekalongan, Batang & Kota Pekalongan. Pengambilan sumpah dipimpin oleh Mutammam Hasani, AMd selaku Ketua Daerah Dakwah X yang didahului dengan pembacaan SK dari DPW.

Selanjutnya para pengurus dengan hikmat menyimak taujih dari pejabat DPW, Ikhsan Mustofa, AMd. Dalam pengarahannya Ikhsan menukil salah satu ayat Al-Qur'an yang menyatakan bahwa Allah SWT tidak akan merubah nasib suatu kaum, hingga kaum itulah yang mengubah dirinya sendiri. Karena itu dia menekankan bahwa agenda perubahan yang diusung PKS hanya bisa terwujud jika dikelola dengan manajemen terbaiknya.
"Perolehan kursi ibarat usia seorang anak. Masyarakat akan membebani PKS sesuai dengan umur alegnya," tegasnya. PKS yang memiliki visi "Menjadi partai dakwah yang kokoh dan transformatif untuk melayani Bangsa" harus diwujudkan dengan lima langkah. Yaitu meningkatkan kapasitas kader, meningkatkan pembinaan institusi, membangun hubungan sosial yang sehat, membangun iklim politik yang kondusif dan membangun jiwa nasionalisme yang tangguh.

Ikhsan menegaskan bahwa aleg PKS harus bisa membawa aspirasi masyarakat dengan tulus dan profesional. Kepada pengurus DPD juga diwajibkan untuk bisa menjaga hubungan yang baik antara pengurus dan aleg maupun dengan parpol lain. Langkah ini jangan hanya di lakukan elitnya saja, tetapi harus didukung oleh kader lain.

Untuk bisa menjadi partai yang mendekatkan kepada masyarakat PKS harus bisa mengoptimalkan segala sumber daya yang dimiliki, termasuk keberadaan menteri pertanian dan meneri sosial, yang program-programnya menyentuh masyarakat langsung.

Acara yang dihadiri oleh ratusan kader ini berlangsung semarak, apalagi dimeriahkan oleh grup nasyid "Aswan" dari Pemalang yang membawakan lagu-lagu islami dalam format acapella.